KEDISIPLINAN
Setiap
orang, baik itu karyawan atau pegawai pasti sudah tahu apa itu kedisiplinan. Ya, kedisiplinan itu berhubungan dengan ketaatan
atau kepatuhan pada suatu peraturan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007), disiplin
adalah:
a. Tata tertib (di sekolah, di
kantor, kemiliteran, dan sebagainya).
b. Ketaatan (kepatuhan) pada
peraturan tata tertib.
c. Bidang studi yang memiliki objek
dan sistem tertentu.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kedisiplinan adalah ketaatan atau
kepatuhan pada peraturan tertentu. Ukuran kedisiplinan pada setiap perusahaan
atau instansi pasti berbeda. Kedisiplinan dapat berupa ketaatan terhadap masuk
dan pulang kerja, ketaatan pada penyelesaian pekerjaan tepat waktu, dan
ketaatan menghadiri rapat atau kegiatan tertentu tepat waktu.
Masuk
dan Pulang Kerja Tepat Waktu
Apakah setiap perusahaan atau
instansi pemerintah memiliki ketentuan atau peraturan jam masuk dan pulang
kerja? Jawabannya pasti iya. Ketentuan masuk dan pulang kerja setiap perusahaan
atau instansi pemerintah pasti berbeda antara yang satu dengan yang lain. Ketentuan
jam masuk dan pulang kerja antara guru, karyawan perusahaan, dan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pasti berbeda.
Seperti di kantor tempat saya
bekerja, jam masuk kantor dimulai jam 7:30 dan berakhir pada jam lima sore. Absen
masuk dan pulang kerja menggunakan mesin finger
print. Satu menit saja pegawai terlambat atau lebih cepat meletakkan
jarinya pada mesin finger print, maka
dipastikan pegawai tersebut dianggap terlambat atau pulang kerja sebelum
waktunya.
Pegawai
yang terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya akan mendapatkan konsekuensi
berupa pemotongan sekian persen dari penghasilan yang diterima pegawai setiap
bulannya. Besar kecilnya persentase
pemotongan penghasilan pegawai ditentukan berdasarkan lama atau tidaknya
ketentuan jam kerja yang dilanggar.
Salah
satu kriteria kedisiplinan yang diperhitungkan kalau ingin menjadi pegawai
terbaik adalah masuk dan pulang kerja tepat waktu. Kalau ingin menjadi salah
satu calon pegawai terbaik, maka usahakan masuk dan pulang kerja tepat waktu.
Pegawai
yang masuk dan pulang kerja tepat waktu akan diberikan penilaian lebih tinggi
dibandingkan dengan pegawai yang sering terlambat masuk kerja atau sering
pulang kerja sebelum waktunya. Disamping itu, pegawai yang masuk dan pulang
kerja tepat waktu akan terhindar dari pemotongan penghasilan.
Pekerjaan
Selesai Tepat Waktu
Pada perusahaan tertentu atau
instansi pemerintah, seperti tempat saya bekerja yaitu kementerian keuangan,
ada jangka waktu tertentu yang ditentukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Makin
cepat kita menyelesaikan pekerjaan tersebut, makin tinggi nilai kinerja yang
akan kita peroleh.
Misalnya tugas menyelesaikan
permohonan keberatan Wajib Pajak. Jangka waktu yang ditentukan dalam
Undang-Undang Perpajakan adalah paling lama dua belas bulan sejak permohonan
keberatan diterima. Apabila keberatan tersebut dapat diselesaikan dalam jangka
waktu enam bulan atau sembilan bulan, maka nilai kinerja yang akan kita peroleh
akan lebih tinggi dibanding apabila pekerjaan tersebut diselesaikan dalam
jangka waktu dua belas bulan.
Contoh selanjutnya pekerjaan yang
ada batas jangka waktu penyelesaiannya adalah menyelesaikan surat tanggapan
atas gugatan wajib pajak. Sesuai ketentuan perpajakan, surat tanggapan harus
diselesaikan dan dikirimkan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling
lama tiga minggu sejak surat permintaan surat tanggapan diterima.
Contoh lain menyelesaikan pekerjaan
tepat waktu, selain pekerjaan yang telah ditentukan batas waktu penyelesaiannya
adalah pekerjaan yang diberikan atasan yang tidak termasuk dalam pekerjaan pokok kita. Misalnya atasan meminta kita membuat konsep surat
tertentu dan diberikan jangka waktu penyelesaian satu hari. Apabila kita dapat
menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka
atasan akan memberikan penilaian positif kepada kita.
Selain mendapat nilai kinerja yang
tinggi dari pekerjaan yang selesai tepat waktu atau sebelum waktunya, kita juga
akan mendapat perhatian dari atasan. Kita akan lebih dipercaya mengerjakan
tugas-tugas lain dibandingkan rekan kerja yang selalu menyelesaikan
pekerjaannya pada saat-saat jatuh tempo.
Menghadiri
Rapat atau Kegiatan Lain Tepat Waktu
Orang Indonesia
terkenal dengan sebutan jam karet. Hanya sebagian besar, tidak semuanya punya
kebiasaan jam karet. Janjian di suatu tempat, pasti jam karet. Mengadakan acara
di suatu tempat pasti acaranya mundur dari waktu yang ditentukan.
Begitu
juga di suatu kantor atau perusahaan. Pasti akan selalu ada acara kegiatan yang
wajib dihadiri pegawai atau karyawan. Misalnya agenda rapat. Sebelum rapat
dimulai, kepada anggota rapat diberikan undangan. Dalam undangan tersebut tercantum
waktu dan tempat dimulainya rapat. Waktu rapat misalnya jam dua siang. Namun pada
kenyataannya pada waktu yang ditentukan, banyak ditemukan peserta rapat yang
belum hadir, sehingga rapat tidak dapat diadakan tepat waktu.
Kegiatan
lain dapat berupa acara pisah sambut, pelatihan karyawan, atau perayaan
keberhasilan kantor. Sebagaimana halnya agenda rapat, terhadap kegiatan lain
pun sering kali peserta kegiatan tidak hadir tepat waktu. Bahkan ada peserta
kegiatan yang hadir ketika acara makan dimulai (jangan ditiru).
Karyawan
atau pegawai yang hadir tepat waktu baik pada saat rapat, kegiatan lain selain
rapat, pasti akan mendapat perhatian dari atasan. Walaupun sudah hadir di
lokasi acara, tetapi acaranya mundur dari waktu yang telah ditetapkan, namun
hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan dalam undangan akan mendapatkan
keuntungan tersendiri.
Demikianlah
secara singkat beberapa unsur kedisiplinan yang harus diperhatikan karyawan
atau pegawai yang ingin menjadi salah satu calon pegawai terbaik.
#TugasKMO3
#KMO8BTim1